Suara Percakapan Diputar dalam Sidang, Teddy Minahasa Berupaya Bujuk AKBP Dody Mainkan Skenarionya
Rekaman suara percakapan istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri dengan Irjen Teddy Minahasa diperdengarkan dalam sidang. Berikut Isinya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman suara percakapan antara istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diperdengarkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Percakapan tersebut dilakukan setelah Irjen Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara ditangkap lantaran menjual sabu yang merupakan barang bukti di kepolisian.
Dalam percakapan itu, Teddy Minahasa meminta Rakhma untuk membujuk Dody agar berada dalam satu tim pengacara.
Tujuannya supaya skenario yang disiapkan Teddy untuk mengalihkan tanggung jawab bisa berjalan mulus.
"Kalau jadi satu sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody, Dody meringankan saya, Dody juga bisa meringankan dirinya sendiri, kita buang badannya ke Arif," kata Teddy Minahasa dalam rekaman suara.
Baca juga: Linda Tidak Mengetahui Kontak Namanya di Ponsel Teddy Minahasa Disimpan dengan Nama Anita Cepu
Teddy menerangkan bahwa dirinya dan Dody bisa bekerja sama untuk menuduh Syamsul Maarif alias Arif yang notabene orang kepercayaan Dody.
Teddy menyebut skenario ini bisa berjalan mulus jika Dody berada dalam satu tim pengacara yang sama dengan dirinya.
"Buang badan maksudnya ini barang semua punya si Arif. Jadi misalnya ada barang di rumah Dody 2 kg bilang aja itu punya Arif nggak tahu isinya apa, tahunya kayu apa kek kan gitu," katanya.
Ia pun menyebut jika dirinya dan Dody ada dalam tim pengacara terpisah, maka akan menyulitkan skenario.
Baca juga: AKBP Doddy Diminta Bergabung dengan Teddy Minahasa, Sang Ayah: Jangan Mau
Teddy juga khawatir yang terjadi justru adalah saling menggigit antara dirinya dengan Dody.
"Kalau dipisahkan lawyer begini kan susah komunikasinya, nanti jadi saling menggigit.
Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Bukti Chat Dianggap Tidak Sah, Ahli Pidana Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Batal Demi Hukum
Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.