Wahono Saputro Membisu Usai 8 Jam Klarifikasi di KPK Soal Harta Rp 14,3 Miliar dan Bisnis Istrinya
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jaktim Wahono Saputro memilih diam seribu bahasa saat dicecar wartawan soal sumber kekayaanya Rp 14,3 miliar
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memilih diam seribu bahasa usai memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahono Saputro diperiksa lebih kurang delapan jam untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 14,3 miliar per Februari 2022.
Tak ada satu kalimat pun yang diucapkan pria berkamata itu meski para pewarta terus mencecar
pertanyaan dari mana sumber kekayaan berasal.
Raut wajahnya tidak terlihat jelas karena Wahono memakai masker berwarna hitam.
Baca juga: Ketika Warganet Getol Buru Harta dan Gaya Hidup Mewah Pejabat hingga Istri dan Anaknya
Wahono tampak tergesa-gesa menghindari kerumunan pewarta.
Dia tetap acuh berjalan menuju mobil Toyota Innova berplat merah yang menunggu di tepi jalan Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Sekira pukul 08.44 WIB, Wahono tiba di KPK, pun sejak kedatangannya tidak ada kalimat yang
diucapkan.
Nama Wahono mencuat setelah istrinya tercatat sebagai pemegang saham pada perusahaan yang juga
dipegang istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Informasi kepemilikan saham istri Wahono disampaikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala
Nainggolan kepada wartawan.
Pahala menjelaskan, klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah
sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan Wahono Saputro ke
KPK.
“Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri
RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ungkap Pahala.
Diketahui, Wahono merupakan kolega dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang saat ini tengah diselidiki
oleh KPK terkait kekayaan sebesar Rp56 miliar yang dimilikinya.
Jumlah itu dinilai tidak wajar untuknya yang merupakan eselon 3 di instansi Kementerian Keuangan.
Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik
Rafael Alun yang berisi sekira Rp37 miliar.