Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pengakuan Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba, Ungkap Sosok Ayah Angkat Hingga Nama Anita Cepu di HP

Irjen Teddy Minahasa memberikan sejumlah pengakuan dalam sidang mulai nama nomor kontak Mami Linda hingga perintah ganti barang bukti sabu.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 5 Pengakuan Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba, Ungkap Sosok Ayah Angkat Hingga Nama Anita Cepu di HP
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memberikan sejumlah pengakuan dalam sidang mulai dari nama nomor kontak Mami Linda hingga tuding AKBP Dody Prawiranegara. 

2. Bantah Mutasi AKBP Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa pun membantah memutasi AKBP Dody Prawiranegara dari jabtan Kapolres Bukittinggi menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.

Teddy mengatakan sebetulnya mutasi jabatan AKBP Dody Prawiranegara dari jabatan Kapolres bermakna naik eselon juga.

Tetapi, menurut Teddy Minahasa, AKBP Dody sepertinya kurang terima dan menuduh dirinya yang memindahkan jabatannya.

Padahal menurut Teddy Minahasa mutasi tersebut adalah kewenangan Mabes Polri.

Baca juga: Simpan Kontak Anita Cepu, Teddy Minahasa Klaim Tidak Kenal Nama Linda, Tapi Hanya Tahu Nama Anita

"Kemudian Dody juga telah berjuang menaikkan Polres menaikan pangkatnya menjadi Kombes. Di situ saudara Dody meminta kepada saya agar diusulkan kembali ke Polresta Bukittinggi," jelas Tedy Minahasa.

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Segala hal yang sifatnya administratif dan normatif sudah saya lakukan. Saya sudah usulkan Biro SDM untuk mengusulkan itu dan saya pertunjukan kepada saudara Dody," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Teddy Minahasa melanjutkan, dirinya sudah mengusulkan AKBP Dody Prawiranegara dan mengirimkan berbagai persyaratan beserta jasa-jasa dan penghargaan yang dimiliki.

"Tiba-tiba tanggal 24 tidak ada angin tidak ada hujan. Saya mendapatkan Whatsapp dari saudara Dody. Saya spontan menjawab dalam kondisi sakit kepala akibat sakit gigi. Lalu saya tersadar ini tidak benar dan saya perintahkan untuk tarik barang semuanya dan batalkan dan memusnahkan di tanggal 24 September," kata Teddy Minahasa.

Baca juga: Kapolri Disebut Tidak Ingin Kasus Ferdy Sambo Terulang Pada Kasus Teddy Minahasa

Kemudian dikatakan Teddy Minahasa dirinya telah meminta Dody untuk video confrance dalam rangka pemusnahan itu, tapi tidak direspon.

AKBP Dody Prawiranegara sebelumnya mengaku tak tahu alasan dirinya dimutasi dari jabatan Kapolres.

"Alasannya pun sampai sekarang saya belum tahu. Karena saya tidak pernah mengecewakan seorang Teddy Minahasa," kata Dody dalam sidang, Rabu (15/3/2023).


Padahal kata Dody, selama ini dirinya tak pernah mengecewakan Teddy Minahasa dalam tugas kepolisian.

Teddy sebelumnya bahkan kerap memberikan apresiasi atas kinerjanya saat menjadi Kapolres.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas