Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas
Saat dilantik menjadi anggota DPR, Adian mengatakan mengenakan jas bekas yang dibelinya di Gedebage, Bandung.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Adian Napitupulu merespons terkait larangan belanja fesyen bekas atau thrifting yang diusulkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Anggota Komisi VII DPR RI ini mengaku dirinya merupakan penggemar aktivitas thrifting.
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Kemendag soal Penindakan Bisnis Thrifting
Bahkan, lanjut dia, saat dilantik menjadi anggota DPR, dirinya mengenakan jas bekas yang dibelinya di Gedebage, Bandung.
“Gua penggemar thrifting loh. Gua dilantik menjadi Anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage. Maksud gua apa hubungannya gitu ya,” kata Adian di Graha PENA, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, aturan tersebut tidak tersebut tidak tepat. Seharusnya, kata dia, pemerintah justru memaksimalkan peran Menteri Perdagangan (Mendag) serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
“Yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UKM, peran mereka aja yang dievaluasi,”
Adian beranggapan bahwa kegiatan thrifting tidak berdampak pada UMKM dan industri tekstil.
Lebih jauh Adian menilai pemerintah tak perlu melarang bisnis thrifting. Menurutnya, jika kaitannya dengan perpajakan, maka pemerintah hanya perlu memberi pungutan terhaap industri tersebut.
Baca juga: Thrifting Dilarang, Pedagang Bisa Jualan Komoditas Lain
Di sisi lain dia melihat bahwa kehadiran bisnis thrifting ini bisa saja dapt mengimbangi impor produk pakaian dari Tiongkok.
“Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih pajak aja. Justru di sisi yang lain jangan-jangan yang mengimbangi impor pakaian China itu thrifting,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 ini lantas menyebut alasan masyarakat lebih senang thrifting ketimbang produk baru.
Menurutnya, selain harga yang relatif terjangkau, berberlanja produk bekas juga seringkali membuat para pemburunya menemukan model fesyen yang berbeda dengan di pasaran.
Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM
Sehingga, alih-alih melarang bisnis thrifting, Adian justru beranggapan sebaiknya indsutri fesyen lokal turut bersaing dengan mengembangkan kualitas produksi agar sesuai dengan tren di pasaran.
“Untuk teman-teman, memproduksi jaket kulit. Gua penggemar jaket kulit, bikin dong model yang up todate, yang beda-beda misalnya, pakaian, celana bikin dong yang up to date,” ucap Adian.
Tak hanya itu, dia juga menekankan agar kementerian terkait bisa mengevaluasi kinerja dan membina pelaku usaha dalam negeri supaya mampu bersaing.
Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM
“UMKM bina dong didik dong segala macam. Sudah senaksimal apa sih mereka menbina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, makanan apa segala macam banyak sekali toh tidak berkembang,” tuturnya.
Kemenkop UKM Usul Larangan Thrifting
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Baca juga: Menkop Teten Masduki Soal Thrifting: Itu Ilegal, Tidak Sejalan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Menkop UKM Teten Tawarkan Alternatif
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.
Baca juga: Tren Fashion “Thrifting”, YouTuber Jejouw Ubek-Ubek Pasar Baru
Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batikk sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.
"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.
"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.
Mendag Zulhas Sebut Impor Baju Bekas Rugikan UMKM
Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.
"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.
Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.