Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas
Saat dilantik menjadi anggota DPR, Adian mengatakan mengenakan jas bekas yang dibelinya di Gedebage, Bandung.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Adian Napitupulu merespons terkait larangan belanja fesyen bekas atau thrifting yang diusulkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Anggota Komisi VII DPR RI ini mengaku dirinya merupakan penggemar aktivitas thrifting.
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Kemendag soal Penindakan Bisnis Thrifting
Bahkan, lanjut dia, saat dilantik menjadi anggota DPR, dirinya mengenakan jas bekas yang dibelinya di Gedebage, Bandung.
“Gua penggemar thrifting loh. Gua dilantik menjadi Anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage. Maksud gua apa hubungannya gitu ya,” kata Adian di Graha PENA, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, aturan tersebut tidak tersebut tidak tepat. Seharusnya, kata dia, pemerintah justru memaksimalkan peran Menteri Perdagangan (Mendag) serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
“Yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UKM, peran mereka aja yang dievaluasi,”
Adian beranggapan bahwa kegiatan thrifting tidak berdampak pada UMKM dan industri tekstil.
Lebih jauh Adian menilai pemerintah tak perlu melarang bisnis thrifting. Menurutnya, jika kaitannya dengan perpajakan, maka pemerintah hanya perlu memberi pungutan terhaap industri tersebut.
Baca juga: Thrifting Dilarang, Pedagang Bisa Jualan Komoditas Lain
Di sisi lain dia melihat bahwa kehadiran bisnis thrifting ini bisa saja dapt mengimbangi impor produk pakaian dari Tiongkok.
“Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih pajak aja. Justru di sisi yang lain jangan-jangan yang mengimbangi impor pakaian China itu thrifting,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 ini lantas menyebut alasan masyarakat lebih senang thrifting ketimbang produk baru.
Menurutnya, selain harga yang relatif terjangkau, berberlanja produk bekas juga seringkali membuat para pemburunya menemukan model fesyen yang berbeda dengan di pasaran.
Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM
Sehingga, alih-alih melarang bisnis thrifting, Adian justru beranggapan sebaiknya indsutri fesyen lokal turut bersaing dengan mengembangkan kualitas produksi agar sesuai dengan tren di pasaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.