Anggota DPR Ingatkan Hati-hati Jerat Pasal di Kasus Penganiayaan David Ozora
Aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menjerat pasal dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
![Anggota DPR Ingatkan Hati-hati Jerat Pasal di Kasus Penganiayaan David Ozora](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-penganiayaan-david-ozora_20230310_194301.jpg)
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menjerat pasal dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tribunnews/Jeprima
Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.