Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi V DPR Minta Momen Mudik Lebaran Tak Ganggu Distribusi Logistik

Suryadi Jaya Purnama mengatakan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Komisi V DPR Minta Momen Mudik Lebaran Tak Ganggu Distribusi Logistik
Runi/mr (dpr.go.id)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik.

Peniadaan distribusi barang atau logistik itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi.

“Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujar Suryadi melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).

Dikatakannya, jika logistik terganggu, apalagi yang terkait kebutuhan sehari-hari termasuk aktivitas pembangunan, itu juga akan mempengaruhi kehidupan masyarakat bahkan bisa mempengaruhi kinerja ekonomi dan inflasi.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2023 Melalui Laman mudik.jasaraharja.co.id, Ini Syaratnya

Jadi, lanjutnya, distribusi logistik ini juga harus dipastikan tidak boleh terhenti selama musim lebaran nanti.

“Jadi, jangan sampai terjadi inflasi karena ketika barang tidak bisa didistribusikan karena numpuk di gudang utama atau masih di pabrik, kemudian di masyarakat menjadi tidak tersedia. Itu kan akan membuat harganya menjadi naik dan akan menimbulkan inflasi,” katanya.

Berita Rekomendasi

Karenanya, menurut Suryadi, hal-hal tersebut akan menjadi konsen Komisi V saat mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait kebijakan angkutan lebaran dengan Kementerian Perhubungan nanti.

“Biasanya terkait mudik lebaran ini akan mulai dibahas dalam bulan puasa mendatang,” tuturnya.

Dia mengutarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa mengeluarkan kebijakan terkait angkutan mudik lebaran tanpa persetujuan Komisi V DPR RI.

“Saat ini kita belum RDP dengan Kemenhub terkait hal itu. Nanti kita akan bahas dan tentu saja kebijakan itu akan disepakati bersama di Komisi V DPR RI,” tukasnya.

Saat RDP nanti, kata Suryadi, Komisi V DPR RI juga akan meminta Kemenhub untuk mensimulasikan hal-hal apa saja yang akan mereka lakukan terkait rencana kebijakan angkutan mudik lebaran ini.

“Prinsipnya, kita lihat nanti alasan Kemenhub yang akan disimulasikan di Komisi V seperti apa dan akan kita lihat urgensinya seperti apa. Jadi, Kemenhub tidak bisa mengambil keputusan sebelum semua dikonsultasikan ke Komisi V,” tuturnya.

Pengamat Transportasi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), IB Ilham Malik, mengatakan semua elemen transportasi itu memiliki hak terhadap jalan sehingga saat momen-momen khusus seperti lebaran di mana akan ada salah satu elemen yang merasa haknya dibatasi hal elemen yang lain, perlu dilakukan koordinasi atau konsolidasi.

“Karena memiliki hak, tentu kita tahu jika setiap hak itu dibatasi hak orang lain, sehingga perlu dilakukan koordinasi atau konsolidasi lah,” tukasnya.

Pakar Transportasi Senior, Suripno menyarankan,  agar kebijakan transportasi lebaran tidak mengganggu kegiatan transportasi barang atau logistik.

Menurutnya, pelarangan terhadap angkutan barang itu justru akan sangat merugikan pemerintah dari sisi ekonomi.

Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sistem Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti ini mengatakan sesuai UU Nomor 13 tentang Jalan yang dibuat tahun 1982 lalu, konsep dasar pembangunan jalan adalah untuk kepentingan angkutan barang bukan angkutan orang.

“Itu falsafah jalan itu dibangun. Yaitu untuk kepentingan angkutan barang, bukan orang. Jadi, kalau ada kebijakan yang malah mengutamakan angkutan orang seperti saat-saat hari-hari besar Lebaran dan Nataru, itu artinya kebijakan tersebut sudah melanggar Undang-Undang,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas