Datangi Polda Metro Jaya, APA Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
APA mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023), untuk melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
"Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," urainya.
Sumantap menambahkan, sejak hubungan Amanda dan Mario berakhir, keduanya sudah tidak menjalin komunikasi khusus.
Namun, kata Sumantap, sesekali Mario masih sering menghubungi Amanda, tetapi tidak ditanggapi oleh Amanda.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS (Mario Dandy Satriyo).
"Kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," katanya.
Masa Penahanan Mario, Shane, dan AGH Diperpanjang
Pihak kepolisian mengungkapkan masa penahanan terhadap tersangka penganiayaan David, yakni Mario, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AGH diperpanjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo, Rabu (15/3/2023).
"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.
Diketahui, masa penahanan AGH dipepanjang selama delapan hari ke depan.
AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).
Masa penahanan tersebut diperpanjang karena masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.
Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.