Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi Polda Metro Jaya, APA Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

APA mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023), untuk melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Datangi Polda Metro Jaya, APA Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), sosok wanita yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). APA mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," urainya.

Sumantap menambahkan, sejak hubungan Amanda dan Mario berakhir, keduanya sudah tidak menjalin komunikasi khusus.

Namun, kata Sumantap, sesekali Mario masih sering menghubungi Amanda, tetapi tidak ditanggapi oleh Amanda.

"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS (Mario Dandy Satriyo).

"Kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," katanya.

Masa Penahanan Mario, Shane, dan AGH Diperpanjang

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Mantan pacar Mario, APA yang disebut 'Pembisik' mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario atas dugaan pencemaran nama baik.
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Mantan pacar Mario, APA yang disebut 'Pembisik' mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario atas dugaan pencemaran nama baik. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Pihak kepolisian mengungkapkan masa penahanan terhadap tersangka penganiayaan David, yakni Mario, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AGH diperpanjang.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo, Rabu (15/3/2023).

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.

Diketahui, masa penahanan AGH dipepanjang selama delapan hari ke depan.

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

Masa penahanan tersebut diperpanjang karena masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas