Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Rekaman Istri Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa, Hasut Bergabung untuk Jebak Ma'arif

Berikut isi lengkap rekaman telepon Teddy Minahasa kepada istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma yang diputar pada sidang lanjutan, Rabu (15/3/2023).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Isi Lengkap Rekaman Istri Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa, Hasut Bergabung untuk Jebak Ma'arif
KOMPAS.COM/INTAN PRIHATINI, TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, bawa bukti rekaman telepon dengan Teddy Minahasa yang diputar pada sidang lanjutan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mendapatkan titik terang dari bukti yang dibawa oleh istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri Rabu (15/3/2023).

Rakhma Darma Putri menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Istri eks Kapolres Bukittinggi itu membeberkan bukti berupa rekaman suara telepon percakapannya dengan Teddy Minahasa dan diputar di persidangan.

Rakhma mengungkapkan, rekaman tersebut berisi intervensi Teddy agar sang suami berpihak kepadanya.

Ajakan keberpihakan itu tampak jelas saat Teddy meminta Rakhma untuk membujuk Dody menggandeng pengacara yang sama dengan Teddy.

Tak hanya itu, Teddy juga membeberkan rencana jahat terhadap terdakwa lain, yakni Syamsul Ma'arif.

Syamsul Ma'arif merupakan asisten Dody yang turut mengirim paket sabu dari Bukittingi, Sumatra Barat ke Jakarta.

Berita Rekomendasi

Mengutip dari video WartakotaLive.com, berikut isi lengkap rekaman percakapan berupa intervensi Teddy kepada Rakhma:

Baca juga: Ayah Dody Prawiranegara Ungkap Pernah Ditelepon Teddy Minahasa, Diminta Bergabung dalam Skenario

Isi lengkap rekaman suara Rakhma dan Teddy

Dalam persidangan itu, Rakhma menerangkan Teddy menghubunginya melalui telepon setelah sang suami ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penilapan barang bukti dan peredaran sabu.

Menurut Rakhma, Teddy meneleponnya ketika berada di penempatan khusus Mabes Polri.

Teddy bermaksud untuk menanyakan perihal surat yang dia kirimkan kepada Dody.

Surat itu dititipkan Teddy kepada Rakhma untuk diberikan ke suaminya.

Rakhma mengaku sudah menyelipkan surat itu ke dalam buku yang diminta Dody.

Lantas, Teddy memastikan Rakhma, apakah Dody sudah memahami isi suratnya atau belum.

"Jadi, kalau yang itu kemarin kan Mas Dody minta bawakan buku, Ama (panggilan Rakhma) masukkan ke selipan buku ke situ."

"Sesudah itu dibawa Mas Dody, tapi Ama enggak baca, Pak, cuma Mas Dody aja kan," jelas Rakhma kepada Dody.

"Tapi Dody-nya baca enggak?" tanya Teddy kepada Rakhma.

"Harusnya baca, karena saya bilang, 'Mas ini ada (surat) di dalam, tolong dibaca.' Ama udah bilang gitu," kata Rakhma menimpali Teddy.

Baca juga: Ungkapan Rasa Bersalah, AKBP Dody Prawiranegara Sujud di Depan Ayahnya Saat Sidang

Teddy kemudian menanyakan kepada Rakhma terkait respons Dody setelah membaca surat itu.

Namun, Rakhma tak bisa memberi tanggapan apapun karena surat yang dimasukkannya dalam sebuah buku tersebut dibawa masuk oleh Dody ke dalam tahanan.

"Mas Dody kayaknya bacanya di dalam Pak, karena di situ kan Ama lagi sama pengacara, sama yang lain juga, jadi enggak dibaca di situ," kata Rakhma.

"Tapi, udah yakin sampai ya?" kata Teddy meragukan Rakhma.

"Em, kalau sampai diterimanya ya diterima Pak, karena kan saya yang kasih lewat buku, dimasukkan ke buku," katanya.

Teddy lantas menanyakan kembali kepada Rakhma, apakah buku itu langsung diterima Dody atau tidak.

Rakhma hanya menjawab Teddy dengan kata, "Iya, siap."

Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan Rabu (1/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan Rabu (1/3/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Baca juga: Direktur Lemkapi Kaget Dengar Pengakuan Linda soal Teddy ke Pabrik Sabu Taiwan: Tak Masuk Akal

Setelah itu, Teddy menjelaskan maksudnya meminta Dody agar membaca surat tersebut.

Teddy meminta agar Dody bisa berada di pihaknya untuk 'menangkap' terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti alias Anita.

"Maksud saya gini Neng biar paham, kenapa kita harus, ini kan settingan. Ini saya dapat informasi dari Kepala BIN, memang ini udah diincar lama, dibuntuti, padahal tujuan kita kan enggak gitu," kata Teddy.

"Tujuan saya itu supaya Dody bisa nangkep si Anita, lalu saya bisa usulkan ke Bukittinggi lagi kan gitu," ujar Teddy.

Apabila terlaksana, lanjut Teddy, hal itu dilakukan agar Dody dan dirinya aman dari kasus narkotika ini.

Teddy pun menyebut nama asisten Dody, Syamsul Ma'arif alias Arif, untuk menjadi kambing hitam di persidangan.

Teddy menjanjikan, jika hal tersebut lancar, ia akan mencarikan pekerjaan baru untuk Dody meskipun dirinya sendiri telah dipecat dari profesinya.

"Nah nanti, rencananya kita buang badan ke Arif semua, biar Dody juga aman. Saya sendiri juga sudah mau dipecat juga enggak apa-apa Neng, nanti Dody bisa saya carikan pekerjaan lah bisa sama saya juga bisa," katanya.

Baca juga: Kapolri Disebut Tidak Ingin Kasus Ferdy Sambo Terulang Pada Kasus Teddy Minahasa

Lalu, Teddy menghasut Rakhma supaya membujuk suaminya agar mau berganti pengacara dan bergabung di pihaknya dengan pengacara yang sama.

Teddy menyebut, jika keberpihakan Dody dan Anita dengan pengacara yang sama, akan membuat suami Rakhma mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Kalau sekarang posisinya Dody jadi satu sama Anita lawyer-nya sama, justru akan memberatkan Dody. Mana bisa lawyer enggak dibayar begitu, dibayar oleh negara berapa dia? Jadi pasti ngikutin apa maunya penyidik," terang Teddy.

Ia juga mengaku akan ada keuntungan apabila Dody bergambung dengan pengacara Teddy.

Dengan pengacara yang sama, akan mempermudah Teddy untuk mengatur rencana agar dapat mengambinghitamkan Arif dan meringkankan hukuman mereka.

"Nah kalau jadi satu sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody. Dody meringankan saya, Dody juga meringankan dirinya sendiri. Kita buang badan semuanya ke Arif. Gitu ya Neng, paham ya," ujarnya.

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Teddy Minahasa Bujuk AKBP Dody Satu Kubu, Limpahkan Dakwaan ke Terdakwa Syamsul Maarif

Setelah penjelasan tersebut selesai, istri Dody lalu meminta maaf karena tidak memahami makna kalimat yang diungkapkan jenderal bintang dua itu.

Rupanya, Teddy bermaksud menjebak Arif dengan mengajak Dody bersekongkol menuduh Arif yang memiliki barang bukti narkotika tersebut.

"Maksudnya buang badan, Ama enggak ngerti itu Pak, izin," tutur Rakhma.

"Ya maksudnya, ini barang itu (sabu) punyanya si Arif. Misalkan itu ada barang di Dody dua kilogram, bilang aja punyanya Arif, enggak tahu isinya apa, kayu apa kek, kan gitu."

"Nah kalau kita dipisahkan oleh lawyer ini kan susah komunikasi, jadi saling menggigit jadinya. Paham ya Neng," kata Teddy kepada Rakhma.

Saat itu, Rakhma hanya menjawab 'iya' dan 'siap' tatkala merespons pernyataan Teddy.

"Tapi Dody mau kan ikut lawyer saya?" kata Teddy lagi kepada Rakhma.

"Ee, itu dia, Ama pastikan lagi ke Mas Dody, terakhir Ama komunikasi itu, jawabnya 'Jangan bun, nanti jadi sorotan'," kata Rakhma.

"Mas Dody baru jawab gitu ke Ama, waktu itu Ama sampaikan ke Mbak Lena, mbak jawaban bapak, 'Jangan, nanti jadi sorotan kalau satu lawyer'."

"Ama cerita jawaban Mas Dody ke Mbak Lena, karena Ama enggak bisa geser dari sini," kata Rakhma.

Baca juga: Linda Cerita Datangi Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Irjen Teddy Minahasa, Ini Reaksi Hotman Paris

Teddy lantas meluruskan dan menjelaskan maksudnya itu agar istri Dody bisa memahaminya.

"Nanti walaupun jadi satu, nanti benderanya kita pisah. Kalau dia (Dody) jadi satu sama Anita gimana, kasian mas Dody-nya kan. Kalau dia jadi satu sama Anita, nanti Dody sama saya akhirnya jadi saling menyalahkan," kata Dody.

"Kalau saya bisa pakai cara menghindar, kalau Dody kan gimana? Paham ya Neng ya."

"Jadi desak aja Dody-nya biar satu lawyer, tapi nanti benderanya kita pisah, jadi orangnya beda," kata Teddy kepada Rakhma.

Rakhma hanya merespons Teddy dengan mengiyakan seluruh perkatannya.

Teddy kemudian minta Rakhma untuk memaksa Dody agar menandatangani peralihan surat kuasa dari pengacara lama ke pengacara baru di kubunya.

Bahkan Teddy bersedia membayar semua biaya pengacara jika Dody mau bergabung dalam sekutunya.

"Nanti Bapak paksa aja suruh tanda tangan, Neng," kata Teddy.

"Siap Pak, Ama masih nunggu lawyer dulu buat bisa masuk ke dalam, karena Ama hari ini enggak bisa ngunjungin Mas Dody di tahanan," kata Rakhma.

"Pokoknya sampaikan saja, 'Kata Bapak harus pisah dari Anita, jadi satu sama Bapak tapi benderanya beda, sudah diatur, semua biaya dari Bapak'."

"Kalau dia ikut satu badan dengan Anita, wah enggak ada ringan-ringannya, berat semua. Harus jadi satu sama saya, kalau dia bilang jadi sorotan, ah siapa yang nyorot. Enggak ada sorotan, benderanya beda."

"Paksain Mas Dody tanda tangan itu, nyabut yang itu gitu ya," kata Teddy sekali lagi kepada Rakhma.

Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, dihadirkan sebagai saksi meringankan sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.
Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, dihadirkan sebagai saksi meringankan sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa. (youTube Kompas TV)

Rakhma pun menjawab Teddy, dirinya akan menyampaikan permintaan tersebut kepada suaminya.

Namun, Teddy kembali mengulang kalimatnya dan memastikan Rakhma agar dia bisa memaksa Dody menandatangani peralihan surat kuasa itu.

"Harus mau ya Neng ya. Biayanya dari saya. Kalau minta ganti rugi ya nanti Ama minta Ibu. Sampaikan betul," kata Teddy.

"Prinsipnya Bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling mendukung merapatkan barisan gitu aja. Caranya ya jadi satu lawyer ini, lawyer dari penyidik dicabut."

"Kalau dia bilang takut jadi sorotan, nanti kita split pakai benderanya beda walau satu kubu," ujarnya.

Setelah itu, percakapan keduanya berakhir setelah saling melempar salam. (*)

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTangerang.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas