Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya
Anastasia Pretya Amanda meluruskan tudingan terlibat dengan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan dalam kasus penganiayaan David (17).
Penulis: Wahyu Aji
Laporan Amanda telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Amanda Tak Kenal AG, Bantah Jadi Pembisik ke Mario Dandy soal Perbuatan Tak Baik
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311," ungkap Enita Edyalaksmita, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE."
"Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," imbuhnya.
Diketahui, nama Amanda muncul saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menggelar konferensi pers kedua, Jumat (24/2/2023), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David.
Saat itu, Ade menyebut APA sebagai sosok pembisik Mario Dandy.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Ade saat konferensi pers.
Pihak Amanda sebelumnya telah mengakui kliennya pernah menjalin hubungan dengan Mario Dandy pada Oktober 2021.
Hubungan mereka hanya berjalan satu tahun, hingga akhirnya berpisah pada 2022.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan Diperiksa Ahli Psikologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan oleh ahli psikologi pada Kamis.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami psikologis keduanya terkait kasus penganiayaan terhadap David.
"Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," kata Trunoyudo kepada wartawan.
"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tambahnya.
Baca juga: APA, Mantan Pacar Mario Dandy Buat Laporan, Tak Mau Dituduh Jadi Provokator Penganiayaan