Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Guru Asal Cirebon di IG Ridwan Kamil Dinilai Pengamat Wajar dan Perlu, Tak Layak Dipecat

Muhammad Sabil Fadhillah, guru honorer asal Cirebon dipecat setelah berkomentar di Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Komentar Guru Asal Cirebon di IG Ridwan Kamil Dinilai Pengamat Wajar dan Perlu, Tak Layak Dipecat
Instagram @ridwankamil - Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Muhammad Sabil Fadhillah (kanan), guru honorer asal Cirebon yang dipecat setelah berkomentar di Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pengamat Media Sosial dari Komunikonten, Hariqo Satria, menyayangkan pemecatan Sabil. Menurutnya, komentar Sabil masih wajar dan perlu. 

"Saya juga menggunakan kata maneh, karena mempertimbangkan Ridwan Kamil ini cepat akrab dengan followers," kata M Sabil Fadhillah saat ditemui di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (15/3/2023) sore.

Ia menyampaikan, kritik itu dilontarkan karena melihat Ridwan Kamil mengenakan jas kuning, warna yang identik dengan Partai Golkar, saat berbincang dengan siswa SMP di Tasikmalaya secara daring.

Menurut dia, terlepas dari alasan Ridwan Kamil yang mengenakan jas kuning tersebut, politik praktis tidak boleh dibawa ke ranah pendidikan.

"Jadi, komentar saya ini hanya ingin tahu Ridwan Kamil dalam posisi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi," kata M Sabil Fadhillah.

Adapun surat pemberhentian dari yayasan diterima Sabil pada Rabu.

"Saya menerima surat dari sekolah tadi pagi (Rabu, 15 Maret 2023)," kata M Sabil Fadhillah 

Pantauan Tribunnews.com, surat pemecatan Sabil beredar di media sosial.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut dikeluarkan Yayasan Miftahul Ullum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb.

Surat Keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2022.

Surat pemecatan M Sabil Fadhillah234
Surat pemecatan M Sabil Fadhillah

Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sabil mengatakan, sejauh ini belum memiliki rencana ke depannya setelah kehilangan pekerjaan yang digelutinya sejak 2014 tersebut.

Bahkan, ayah satu anak itu pun mengaku belum menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya dan berencana menghadapinya sendiri.

Ridwan Kamil klaim tak perintahkan pemecatan

Setelah kabar pemecatan Sabil beredar luas, Ridwan kamil membuat klarifikasi di akun media sosial. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas