Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang, Ini Alasannya

Polisi mengungkapkan masa penahanan pelaku penganiayaan David sekaligus pacar Mario Dandy, yakni AGH diperpanjang selama delapan hari.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Masa Penahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Polisi mengungkapkan masa penahanan pelaku penganiayaan David, yakni AGH diperpanjang selama delapan hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menyebutkan masa penahanan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17), yakni AGH (15) diperpanjang selama delapan hari.

Masa penahanan tersebut sesuai dengan undang-undang dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/3/2023).

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.

Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

Baca juga: 7 Fakta Baru usai Rekonstruksi Penganiayaan David: AGH Merokok hingga Mario Selebrasi ala Ronaldo

Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.

Ia ditahan sejak Rabu (22/2/2023) lalu.

Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/2/2023).

Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi akan Lakukan Konfrontir

Trunoyudo juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku dalam kasus penganiayaan David.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas