Psikolog Forensik Sebut Ada Niat Jahat di Balik Chat Teddy Minahasa Soal Barang Bukti Diganti Tawas
Reza Indragiri menyebut ada unsur niat jahatnya dalam chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan makna dari perintah 'Sebagian BB (barang bukti) diganti tawas' dapat memiliki makna yang berbeda jika ada tanda emoji yang menyertainya.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi ahli yang didatangkan tim Penasihat Hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Penasihat Hukum Teddy, Anthony Djono awalnya meminta Reza untuk menjelaskan makna perintah kliennya pada percakapan terkait penggantian barang bukti sabu dengan tawas itu.
Sebagai pakar ilmu psikologi forensik, Reza membaca percakapan yang dilakukan tanpa emoji itu sebagai 'murni perintah'.
Menurutnya, percakapan itu juga tampak memiliki niat jahat atau criminal intent.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ungkap Sosok Sugiri yang Disebutnya Saat Menelepon Ayah AKBP Dody Prawiranegara
"Menurut saya, dengan melihat dua potongan komunikasi, ini merupakan absolut perintah dan mengandung criminal intent, mengandung niat jahat," jelas Reza, dalam sidang tersebut.
Saat Penasihat Hukum Teddy kembali menanyakan apakah ada tafsiran lainnya yang ingin disampaikan di muka persidangan, Reza kembali menekankan adanya niat jahat yang terkandung dalam perintah tersebut.
Hal itu karena adanya niatan dari Teddy Minahasa sebagai pemberi perintah untuk 'memanipulasi' benda terkait dengan keperluan penegakkan hukum.
Baca juga: Teddy Minahasa Pamer Deretan Penghargaan dari Presiden Saat Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang
"Tidak ada, ini perintah jahat, ini perintah salah, ini perintah di mana pihak pemberi perintah memiliki niat jahat, yaitu memanipulasi benda yang diperuntukkan untuk proses penegakkan hukum," kata Reza.
Reza kembali menegaskan bahwa unsur niat jahatnya tidak terbantahkan dan hal baiknya adalah lawan bicara Teddy dalam chat tersebut menolak menuruti perintah tersebut.
"Criminal intentnya menurut saya tidak bisa disanggah, dan lawan bicaranya menolak mentah-mentah untuk melaksanakan perintah salah tersebut, bagus," tegas Reza.
Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa
Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.