Reza Indragiri Sebut Jabatan Strategis Buat Teddy Layak Dianggap SDM Terbaik Polri
Reza menyebut jabatan strategis mantan Kapolda Sumatra Barat itu membuatnya 'pantas' dianggap sebagai salah satu Sumber Daya Manusia terbaik Polri
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa menghadirkan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel sebagai saksi ahli.
Reza hadir dalam sidang tersebut sebagai anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Pustekip Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham).
Dalam kesaksiannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023), Reza menyebut jabatan strategis mantan Kapolda Sumatra Barat itu membuatnya 'pantas' dianggap sebagai salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik Polri.
"Beliau memiliki jabatan yang terus tinggi dan strategis, maka pantas bagi kita berasumsi bahwa beliau adalah salah satu Sumber Daya Manusia terbaik yang dimiliki institusi Polri," kata Reza, dalam sidang tersebut.
Reza juga mengetahui dari pemberitaan media bahwa Teddy sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
"Pada pemberitaan, beliau ditunjuk jadi Kapolda Jawa Timur, namun sepertinya belum sempat dilantik," jelas Reza.
Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Teddy Minahasa, Ahli Psikologi Forensik: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.