Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sanksi dan Denda jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT

Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Sanksi dan Denda jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT
Freepik
Berapa denda apabila terlambat atau tidak lapor SPT? Berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. 

8. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas