Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas
Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023) siang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus 'Tragedi Kanjuruhan'.
Ia adalah satu di antara tiga terdakwa atas kasus hilangnya ratusan nyawa suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu.
Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023) siang.
Hakim menilai Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti bersalah.
Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan, yakni Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya, dikutip dari TribunMataraman.com.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.
Baca juga: Keluarga Korban Pasrah Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Kekecewaan Keluarga Korban
Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).
Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman."
"Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.
Baca juga: Respons Komnas HAM Atas Vonis 2 Terdakwa Kanjuruhan yang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa