Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas
Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023) siang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
Dituntut 3 Tahun
Sebelumnya, Bambang Sidik Achamdi bersama dua terdakwa lain yakni Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.
Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
Meski tiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, namun mereka menghadapi sidang secara terpisah.
"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Ketua Panpel Arema FC
Vonis 2 Terdakwa Lain
Sementara itu, hakim memberikan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
"Menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Masa penahanannya pun akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Lalu, terdakwa Suko divonis hukuman satu tahun penjara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(Tribunmataraman.com/Tony Hermawan)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)