Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas

Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023) siang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas
tribratanews.malang.jatim.polri.go.id
Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023) siang. 

Sebelumnya, Bambang Sidik Achamdi bersama dua terdakwa lain yakni Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.

Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2/2023).

Meski tiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, namun mereka menghadapi sidang secara terpisah.

"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki dikutip dari TribunJatim.com.

Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Ketua Panpel Arema FC

Vonis 2 Terdakwa Lain

Sementara itu, hakim memberikan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Masa penahanannya pun akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Lalu, terdakwa Suko divonis hukuman satu tahun penjara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(Tribunmataraman.com/Tony Hermawan)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas