Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Partai Buruh Minta DPR dan BPK Bentuk Tim Pencari Fakta

Partai Buruh sebut transaksi mencurigakan hingga Rp 300 triliun yang merupakan temuan dari tahun 2009 hingga 2023 tak bisa dibiarkan begitu saja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Partai Buruh Minta DPR dan BPK Bentuk Tim Pencari Fakta
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Massa membentangkan spanduk 4 tuntutan buruh pada aksi unjuk rasa di depan Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Partai Buruh sebut transaksi mencurigakan hingga Rp 300 triliun yang merupakan temuan dari tahun 2009 hingga 2023 tak bisa dibiarkan begitu saja. 

"Ibu Srimul kalau beliau gentle harusnya mundur. Memalukan sekali anak buahnya. Udah digajinya besar sangat memalukan. Copot Dirjen Pajak. Harusnya bu Menkeu kalau berjiwa besar mundur," ungkapnya.

Sebelumnya, dikutip dari KompasTV, transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp 300 triliun merupakan temuan dari tahun 2009 hingga 2023.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, ada sekitar 198 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023 yang tidak digubris pihak terkait.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).?Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum. Warta Kota/YULIANTO
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).?Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di Kementrian Keuangan dengan total transaski bergerak sekitar Rp300 triliun.

Sebagian besar transaksi mencurigakan itu, kata Mahfud, ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Laporan ini tidak diperbarui dan tidak diberi respons, tapi kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kaya Rafael, jadi kasus terus dibuka ternyata ini sudah dilaporkan tetapi didiamkan," ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/2023).

Mahfud menambahkan, selain Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pegawai Ditjen Pajak, ada juga kasus Angin Prayitno tersangka kasus suap Pajak di KPK.

Berita Rekomendasi

Menurut Mahfud, kasus Angin Prayitno sama seperti Rafael, setelah ditangkap KPK baru diketahui ada transaksi mencurigakan dari Angin Prayitno sampai ratusan miliar. 

"Ya itu karena kesibukan yang luar biasa dari lembaga sehingga perlu sistem yang perlu dibuat," ujar Mahfud.

Baca juga: Bentuk Tim Pencari Fakta hingga Copot Pejabat, Berikut 4 Tuntutan Partai Buruh soal Ditjen Pajak

Mahfud menilai, meski ada penumpukan laporan dari PPATK soal transaksi mencurigakan di lingkunang Kemenkeu, bukan berarti Menkeu Sri Mulyani tidak membenahi kementerian yang dipimpinnya.

Menurut Mahfud, lama periode 2009 hingga 2023 sudah beberapa kali pergantian menteri.

"Kita membantu Ibu Sri Mulyani, Bu Sri Mulyani sedang menyelesaikan itu dan kita tidak bisa menyembunyikan apa pun kepada masyarkat sekarang ini. Tidak tahu dari saya, tahu dari orang. Jadi kita tidak bisa berbohong," ujar Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas