Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan
Keluarga ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana, apakah berkas telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan merasa kecewa atas vonis ringan yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa.
Vonis hakim tersebut bahkan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Oleh karena itu, keluarga didampingi dengan kuasa hukumnya bakal menyambangi Polres Malang untuk bertemu dengan Kapolres.
Adapun tujuannya yaitu untuk menanyakan update perkembangan Laporan Model B.
"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang."
"Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," kata kuasa hukum keluarga Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, Kamis (16/3/2023) dikutip dari SuryaMalang.com.
Jika Laporan Model B dihentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum lain.
"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."
"Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," lanjut Imam.
Sebagaimana diketahui, sebagai perwakilan keluarga, Imam menilai bahwa jalanan persidangan sudah terkondisikan sejak awal.
Pasalnya banyak kejanggalan-kejanggalan yang ia temui dalam Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya.
"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"
"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor."
"(Menurut Imam) memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP,"