Kecewa Terdakwa Divonis Ringan Bahkan Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bereaksi
Keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan nilai jalannya sidang sudah dikondisikan sejak awal hingga para terdakwa dijatuhi vonis ringan dan bebas
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan menilai jalannya sidang sudah dikondisikan sejak awal hingga para terdakwa dalam perkara ini dijatuhi vonis ringan.
Bahkan Penasehat hukum keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menyindir lebih baik seluruh terdakwa diputus bebas.
Pasalnya sidang tersebut percuma digelar serta tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui tragedi Kanjuruhan menyebabkan ratusan orang kehilangan nyawa tetapi aktor atau para terdakwa di balik tragedi itu divonis enteng.
Ini tercermin dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023), kepada tiga terdakwa perwira polisi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan
Terdakwa eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas.
Sebelumnya Ketua Panpel Arema FC telah divonis penjara 1,5 tahun.
Penasehat hukum keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menilai, jalannya persidangan tersebut sudah terkondisikan sejak awal.
"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"
"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (16/3/2023).
Dia berpendapat, lebih baik seluruh terdakwa diputus bebas karena sidang tersebut percuma digelar serta tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Karena memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.
Oleh sebab itu, kini pihaknya fokus terhadap Laporan Model B yang dilaporkan di Polres Malang.