Kecewa Terdakwa Divonis Ringan Bahkan Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bereaksi
Keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan nilai jalannya sidang sudah dikondisikan sejak awal hingga para terdakwa dijatuhi vonis ringan dan bebas
Editor: Theresia Felisiani
"Perbuatan mereka itu terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya
Rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendatangi Polres Malang untuk bertemu langsung dengan Kapolres Malang. Untuk menanyakan terkait update perkembangan Laporan Model B.
"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang. Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," jelasnya.
Baca juga: 2 Polisi Divonis Bebas, Amnesty: Pihak Berwenang Gagal Lagi Beri Keadilan Untuk Korban Kanjuruhan
Imam juga menambahkan, apabila memang Laporan Model B itu diberhentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.
"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sidang Percuma, Lebih Baik Seluruh Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas!,