Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Buka Program Mudik Gratis Naik Kereta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenhub membuka program mudik gratis 2023 dengan kereta api. Simak persyaratan hingga cara daftar program mudik gratis naik kereta.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenhub Buka Program Mudik Gratis Naik Kereta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
mudikgratis.dephub.go.id
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka program mudik gratis naik kereta api. Pendaftaran dibuka hingga 3 Mei 2023. Simak persyaratan dan cara daftar berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program Motis 2023, yakni mudik gratis dengan kereta api.

Program Mudik Motis oleh Kemenhub ini bertujuan untuk mengalihkan pemudik sepeda motor ke angkutan kereta api selama masa Lebaran 2023.

Bagi penumpang yang mengikuti program mudik gratis ini, dapat sekaligus membawa sepeda motornya untuk diangkut oleh kereta tersebut.

"Ikut Mudik Motis 2023, sepeda motor kalian bisa diangkut pakai kereta api ke kampung halaman GRATIS dan kamu berkesempatan membeli tiket kereta api cuma Rp 20.000,-" tulis akun Instagram @transmateindonesia dalam unggahannya pada Kamis (16/3/2023).

Dengan program mudik gratis ini, pemudik diberikan kemudahan untuk dapat membeli 2 tiket kereta dengan harga maksimum Rp 20.000.

Diketahui, periode pendaftaran program mudik gratis dengan kereta ini dibuka mulai 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023 Kemenhub, Pendaftaran Dibuka 20 Maret 2023

Pendaftaran program mudik gratis dengan kereta ini dapat dilakukan secara online melalui laman https://mudikgratis.dephub.go.id.

Berita Rekomendasi

Adapun syarat dan cara pendaftaran mudik gratis naik kereta yakni sebagai berikut:

Syarat Peserta Mudik Gratis Naik Kereta

1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas