Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Buka Program Mudik Gratis Naik Kereta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenhub membuka program mudik gratis 2023 dengan kereta api. Simak persyaratan hingga cara daftar program mudik gratis naik kereta.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenhub Buka Program Mudik Gratis Naik Kereta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
mudikgratis.dephub.go.id
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka program mudik gratis naik kereta api. Pendaftaran dibuka hingga 3 Mei 2023. Simak persyaratan dan cara daftar berikut ini. 

- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

- Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

Baca juga: Mudik Gratis Angkutan Laut, Kemenhub Sediakan Kuota 10.000 Motor, Ini Syaratnya

Ketentuan Mudik Gratis Naik Kereta

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

3. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

4. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

Berita Rekomendasi

5. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

6. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

9. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.

10. Peserta dilarang memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.

11. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas