KIPP: Harusnya Jokowi Jadi Orang Pertama yang Menyatakan Pemilu Dilaksanakan
Sekjen KIPP Kaka Suminta mengatakan, sejatinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sosok yang paling pertama mendorong pemilu tetap terlaksana.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti soal berkembangnya wacana penundaan pemilu.
Saat ini ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima yang memerintahkan KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta mengatakan, sejatinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sosok yang paling pertama mendorong pemilu tetap terlaksana.
"Saya pikir kita masih punya presiden, harusnya kalau masih punya presiden maka yang saya bayangkan pak Jokowi adalah orang yang paling mendorong agar pemilu terjadi dan dilaksanakan," kata Kaka dalam diskusi bertema 'Puasa Memberantas Pelanggaran Pemilu ' di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
Hal itu harus dilakukan oleh Jokowi, kata dia, guna menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah memang menjalankan asas konstitusi.
Meski tahapan pemilu saat ini sudah dimulai, namun kata dia, pernyataan dari Jokowi menjadi penting untuk memastikan pemilu tetap bergulir.
Baca juga: Khawatirkan Isu Penundaan Pemilu, Bawaslu Harap Anggaran 2023 Cair Penuh
"Saya pikir presiden jokowi adalah orang yang paling harus pertama untuk menyatakan pemilu ini dilaksanakan. Kenapa demikian, karena itu adalah salah satu pemerintahan nya bisa menjalankan konstitusi," kata dia.
Sebelumnya KPU dan PRIMA sudah melalui dua sidang dugaan pelanggaran pemilu dalam agenda mendengarkan keterangan dan jawaban terlapor serta agenda mendengarkan kesaksian dari PRIMA.
Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: PRIMA Bakal Cabut Gugatan Jika Dijadikan Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Jalur Selain Hukum
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.
Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.