Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Jaksa Ambil Upaya Hukum Lanjutan Atas Vonis Bebas Polisi di Kasus Kanjuruhan 

Komisi II akan pelajari masalah Tragedi Kanjuruhan hingga hakim jatuhkan vonis bebas ke anggota Polri, jaksa juga diminta segera banding.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi III DPR Minta Jaksa Ambil Upaya Hukum Lanjutan Atas Vonis Bebas Polisi di Kasus Kanjuruhan 
SURYA/PURWANTO
Ribuan suporter Arema FC, Aremania Kidul Pasar melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di pusat perbelanjaan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan serta menolak hasil autopsi dua korban meninggal dunia yang di lakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur. Komisi II akan pelajari masalah Tragedi Kanjuruhan hingga hakim jatuhkan vonis bebas ke anggota Polri, jaksa juga diminta segera banding. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan yang merupakan anggota polisi.

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI akan mempelajari dahulu permasalahan kasus tersebut secara detail.

"Kami akan pelajari kasusnya secara detail untuk mencari dimana akar masalahnya," kata Habiburrahman saat dimintai tanggapannya, Jumat (17/3/2023).

Kata dia, putusan yang dijatuhkan majelis hakim di pengadilan memang sejatinya harus dihormati.

Namun, jika memang putusan tersebut dianggap tidak tepat maka dapat menempuh upaya hukum lanjutan yakni ke tingkat banding.

"Putusan pengadilan memang harus dihormati dan cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak telat ya dengan mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi," kata dia.

Oleh karena itu, mengingat putusan tersebut memunculkan protes di kalangan publik, maka, Komisi III kata legislator dari Partai Gerindra itu seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

Bahkan kata dia, banding itu harus segera dilayangkan sebelum akhirnya putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kami (Komisi III) minta JPU ajukan upaya hukum secepatnya," ujar dia.

Baca juga: Kecewa Terdakwa Divonis Ringan Bahkan Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bereaksi 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka.
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka. (mahkamahagung.go.id)

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Hakim Abu Achmad, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas