Kuasa Hukum Mario Tantang Pihak Amanda Buktikan Laporan Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, memberi respons terkait laporan pencemaran nama baik yang ditujukan pada dirinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, menanggapi soal laporan pencemaran nama baik yang ditujukan pada dirinya.
Pihaknya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda (APA).
Amanda mengaku tak terima namanya ikut dilibatkan dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17).
Menanggapi laporan tersebut, Dolfi pun meminta pihak Amanda untuk membuktikan tudingan tersebut.
"Kalau memang melaporkanya kita lihat, kalau itu memang bisa dibuktikan fakta itu berarti kan laporan mereka juga harus ada pertanggungjawabannya secara hukum juga," kata Dolfie, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
Dolfie menambahkan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Polda Metro Proses Laporan Amanda ke Mario soal Tudingan Pembisik hingga Berujung Penganiayaan
Jika laporan pencemaran nama baik tersebut tak dapat dibuktikan, maka akan ada konsekuensi hukum.
"Memang dapat dibuktikan bahwa itu benar, apa yang disampaikan klien kami, tentunya akan ada timbal baliknya secara hukum," kata Dolfie.
Dolfie mengaku tak ambil pusing dengan laporan yang ditujukan padanya tersebut.
"Biasa saja nggak apa-apa lah mereka melaporkan," kata Dolfie, Jumat, dikutip darti TribunJakarta.com.
Dolfie mengatakan, apa yang disampaikan selamai ini merupakan pernyataan Mario yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas dasar tersebut, Dolfie pun mengklaim pihaknya tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Amanda.
"Cuma harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP."
"Jadi tidak kami lakukan pencemaran di situ, yang kami sampaikan adalah fakta yang ada," ujarnya.