Kubu Mario Dandy Cs Diperiksa Terkait Laporan Amanda alias APA Buntut Tudingan 'Pembisik'
Penyidik Polda Metro Jaya mengklarifikasi penasehat hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas dan Basri terkait laporan Anastasya Pretya Amanda.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengklarifikasi penasehat hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas dan Basri terkait laporan kubu Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) soal dugaan pencemaran nama baik, Jumat (17/3/2023).
"Yang bersangkutan datang untuk melakukan klarifikasi juga konfirmasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Trunoyudo mengatakan proses klarifikasi ini untuk membantu penyidik menentukan apakah ada tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Penyelidikan rangkaian dilakukan untuk menentukan dan menemukan dua alat bukti. Apakah ini adanya suatu tindak pidana. Tentu penyidik akan lakukan langkah-langkah ini dengan prosedur KUHP berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan pihaknya menerapkan equality before the law atau persamaan di mata hukum.
Baca juga: Tak Hanya Bertemu, Mario Dandy Disebut Sempat Antarkan Amanda alias APA ke Indekos
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya melakukan tahapan secara prosedural dan profesional dengan mendasari fakta hukum serta berpegangan pada KUHP.
"Kita tunggu saja proses ini kan sedang berkesinambungan masih terus masih juga lakukan proses pemeriksaan kasus awal dan kemudian dengan adanya laporan ini," ungkapnya.
Bantah Jadi 'Pembisik'
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Tantang Pihak Amanda Buktikan Laporan Pencemaran Nama Baik
"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.
Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan dihampiri Mario.
Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario. Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.
Baca juga: Respons Kubu Mario Dandy yang Dilaporkan Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik
"Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, memblowup menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," tutur Enita.
"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.
Selain itu, Enita juga mengatakan jika pertemuan kliennya dengan Mario saat itu hanya pertemuan biasa.
Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.