Opsi Restorative Justice Ditolak Tegas Keluarga David, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal
Keluarga David (17) menolak tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Mellisa juga mengaku pihaknya telah menutup peluang jalur damai dari pihak AGH (15), satu-satunya pelaku penganiayaan David yang masih di bawah umur.
Sebab, kata Mellisa, untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun.
Sementara para pelaku tersebut dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Apalagi mengingat sudah 25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada dan belum memiliki kesadaran kualitatif, sehingga tidak elok juga rasanya jika ada wacana untuk restorative juctice," kata Mellisa.
Kajati DKI Tawarkan RJ
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menawarkan RJ dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.
Tawaran RJ itu disampaikan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023).
Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
Penawaran untuk RJ itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban."
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus."
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini."
"Tapi, kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," kata Kajati, Kamis (26/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
(Tribunnews.com/Milani Resti)