Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Opsi Restorative Justice Ditolak Tegas Keluarga David, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Keluarga David (17) menolak tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).  

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Opsi Restorative Justice Ditolak Tegas Keluarga David, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal
Kompas TV
Kuasa hukum David (17), Mellisa Anggraeni, menyatakan, pihaknya menolak tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).   

Mellisa juga mengaku pihaknya telah menutup peluang jalur damai dari pihak AGH (15), satu-satunya pelaku penganiayaan David yang masih di bawah umur. 

Sebab, kata Mellisa, untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun.

Sementara para pelaku tersebut dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

"Apalagi mengingat sudah 25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada dan belum memiliki kesadaran kualitatif, sehingga tidak elok juga rasanya jika ada wacana untuk restorative juctice," kata Mellisa. 

Kajati DKI Tawarkan RJ

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menawarkan RJ dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.

Tawaran RJ itu disampaikan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023). 

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.

Penawaran untuk RJ itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban." 

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus."

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini."

"Tapi, kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," kata Kajati, Kamis (26/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas