Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung

Ketua umum partai politik diminta menegur dan menarik kader-kadernya yang duduk sebagai pimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Sebut Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung
istimewa
Tamsil Linrung. Pengamat Sebut Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum partai politik diminta menegur dan menarik kader-kadernya yang duduk sebagai pimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jelang pemilu, kader-kader parpol, termasuk yang ditempatkan sebagai pimpinan MPR semestinya menampilkan perilaku simpatik dan tidak melabrak rambu-rambu bernegara. 

Hal itu lantaran sudah tujuh bulan pencopotan Fadel Muhammad melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari posisi Wakil Ketua MPR, namun belum juga dilakukan pelantikan terhadap penggantinya, Tamsil Linrung

“UU PTUN secara tegas menyatakan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN. Sangat ironis jika pimpinan MPR tidak menghormati lembaga negara yang lainnya,” papar pakar hukum Fahmi Hafid Bachmid di kompleks Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (17/3).

Fahmi mengingatkan, bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif telah dengan tegas menyatakan tidak berwenang dan tidak mau mencampuri persoalan poliik lembaga DPD, namun pimpinan MPR justru masuk dan memaksakan diri mencampuri keputusan lembaga para senator itu.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Fadel Muhammad dan menyatakan tidak berwenang secara absolut memeriksa maupun mengadili keputusan politik DPD, seharusnya pimpinan MPR malu atas sikapnya yang menunda pelantikan Tamsil Linrung,” imbuh Fahmi.

Kuasa Hukum pimpinan DPD ini melihat proses pergantian Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung berlarut larut akibat sikap pimpinan MPR.

BERITA TERKAIT

Karena itu, Fahmi mendorong perlunya dibentuk Badan Kehormatan MPR untuk memeriksa para pimpinan MPR yang melawan keputusan lembaga negara lainnya untuk mencegah adanya kekuasaan pimpinan MPR yang absolut tanpa kendali dan tanpa bisa dikontrol. Sebab akan mengakibatkan pimpinan MPR selalu membangkang atas adanya keputusan lembaga negara lainnya. 

Mengingat pimpinan MPR adalah representatif parpol di parlemen, maka ia mengingatkan agar ketua umum parpol turun tangan mengambil sikap.

“Citra parpol tercoreng oleh ulah kadernya di etalase kekuasaan. Ketua umum parpol harus berani menegur, bahkan menarik dan mengganti mereka demi nama baik parpol dan kepatuhan pada sistem ketatanegaraan,” pungkas pengacara kondang ini.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga memberikan sorotan tajam atas berlarut-larutnya pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR.

Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, terlalu mengada-ada. 

“Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” imbuh Refly.

Ia menjelaskan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD.

Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD.

Baca juga: Ketua DPD Minta Pimpinan MPR segera Gelar Rapat Gabungan Tindak Lanjuti Pergantian Fadel Muhammad

Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna. Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. 

“Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya.

Refly juga menegaskan bahwa status Fadel Muhammad di MPR saat ini adalah ilegal karena tak lagi mendapat mandat dari DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas