Respons Kubu Mario Dandy yang Dilaporkan Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik
Dolfie Rompas merespons laporan yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA dengan terlapor Mario Dandy
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
"Kami tidak pernah menyebut nama secara lengkap. Ingat itu sampaikan ke mereka kami tidak tahu nama lengkapnya APA. Kami hanya mengatakan inisial APA," ucap Dolfie.
Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan
Datangi Polda Metro Jaya
Amanda alias APA, mantan pacar Mario Dandy pun mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Kedatangannya untuk mengecek perkembangan laporan yang sebelumnya telah ia buat bersama kliennya, Selasa (14/3/2023) lalu.
Adapun laporan tersebut, dibuat karena Amanda merasa keberatan telah dituduh sebagai provokator atau pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
"Mengkambinghitamkan APA, (dianggap sebagai) pemicu, provokator, (kenyataanya) tidak seperti itu."
"Apalagi di dalam hukum itu tidak boleh ada katanya, harus ada faktanya," jelas kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Baca juga: Polda Metro Proses Laporan Amanda ke Mario soal Tudingan Pembisik hingga Berujung Penganiayaan
Kuasa Hukum Mario Dandy pun diminta untuk membuktikan semua berita-berita yang disebarkan kepada Amanda.
"Kita siap menguji materil, kita pun siap meng-LP kan mereka (Mario, Shane dan AG). Jadi Kedatangan kita ini untuk memeriksa perkembangan LP kita yang sudah sampai atau belum," kata Ernita.
Enita mengklain telah memiliki bukti cukup kuat untuk menampik tuduhan Amanda sebagai provokator penganiayaan.
"Jika kita sudah siap meng-LP kan berarti kita sudah punya bukti-bukti yang kuat."
"Kita tinggal menunggu untuk BAP proses laporan kita," jelas Enita.
Adapun laporan tersebut, dibuat karena Amanda merasa keberatan telah dituduh sebagai provokator atau pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengkambinghitamkan APA, (dianggap sebagai) pemicu, provokator, (kenyataanya) tidak seperti itu. Apalagi di dalam hukum itu tidak boleh ada katanya, harus ada faktanya."
Baca juga: Polda Metro Proses Laporan Amanda ke Mario soal Tudingan Pembisik hingga Berujung Penganiayaan