Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KY soal Desakan Hakim yang Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan agar Diselidiki

Begini respons KY menanggapi desakan agar hakim yang vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan untuk diselidiki.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Respons KY soal Desakan Hakim yang Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan agar Diselidiki
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Begini respons KY menanggapi desakan agar hakim yang vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan untuk diselidiki. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim yang memimpin persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan didesak agar diselidiki.

Bukan tanpa alasan, desakan tersebut lantaran tiga hakim yang memimpin yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa dinilai memvonis para terdakwa terlalu ringan.

Dikutip dari BolaSport.com, terdakwa yang divonis paling berat adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur yaitu 1 tahun 6 bulan.

Sementara Security Officer Arema Suko Sutrisno hanya divonis satu tahun penjara.

Bahkan, ada dua terdakwa lain yakni AKP Bambang Sidik Achmadi, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Lalu untuk tersangka yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum divonis hukuman apapun.

Baca juga: Terdakwa Polisi Divonis Bebas Kasus Kanjuruhan, Pimpinan Komisi X DPR: Sebagai Rakyat Kita Kecewa

Akhmad justru dibebaskan dari penahanan lantaran waktu penahanan sudah habis.

Berita Rekomendasi

Padahal, ia ditetapkan menjadi tersangka akibat dianggap lalai dalam melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan yang nyatanya baru dilakukan LIB terakhir kali pada tahun 2020.

Buntut dari vonis yang dianggap jauh dari harapan ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institue dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam hasil putusan tersebut lantaran hanya dihukum ringan.

Masih dikutip dari BolaSport.com, ada lima poin desakan yang dituliskan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Salah satunya adalah desakan agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara ini lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Respons KY

Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021).
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021). (Tangkapan Layar)

Jubir KY, Miko Ginting pun merespons desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil agar memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

Miko mengungkapkan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait putusan hakim menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas