Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal KKB, Perlunya Ketegasan Agar Tak Jadi Gangguan Keamanan Nasional

Kekerasan KKB telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal KKB, Perlunya Ketegasan Agar Tak Jadi Gangguan Keamanan Nasional
Tribun-Papua.com/Istimewa
Pasukan KKB bersama Pilot Pesawat Susi Air Philips Mark Methrtens di hutan Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, saat ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar menyatakan, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2021, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban.

Sementara di tahun 2022, telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban.




Hal itu dikatakan Boy melalui naskah "key-note speech", yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" pada Jumat (17/3/2023). 

"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," kata Boy.

Bila tidak, kata Boy, persoalan gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini akan menjadi gangguan keamanan nasional.

Baca juga: Ini Isi Surat KKB yang Dititipkan ke Pilot Susi Air: Minta Dunia Akui Kemerdekaan Papua Barat

Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU No. 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

BERITA TERKAIT

Pada kesempatan sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan bahwa gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum.

Dan penegakan hukum itu, menurut Hikmahanto harus menggunakan Undang-Undang Terorisme No. 5/2020.

"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," kata Hikmahanto.

Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah menyatakan, ada persoalan jarak naratif antara Jakarta dan Papua yang harus diselesaikan.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Jenguk Dandim Yahukimo & Prajurit TNI yang Terluka Diserang KKB

Dan kita, ujar Fahri, tak pernah tinggal diam untuk menyelesaikan hal itu. 

"Sebagaimana dikatakan oleh pihak BNPT bahwa para teroris KKB itu berbasiskan ideologi nasionalisme sepihak, hal ini yang harus dituntaskan," tutur Fahri.

Prof Imron Cotan, Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global, menyatakan tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme, mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas