Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023 Kemenhub, Pendaftaran Dibuka 20 Maret 2023

Simak syarat, cara daftar, rute serta jadwal Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023. Pendaftaran dibuka mulai 20 Maret 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023 Kemenhub, Pendaftaran Dibuka 20 Maret 2023
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi - Penumpang KM Lambelu yang berangkat dari Balikpapan tiba di Pelabuhan penumpang Soekarno Hatta, Makassar, Sulsel, Senin (13/7). Simak syarat, cara daftar, rute serta jadwal Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka pendaftaran program Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023 pada Senin, (20/3/2023).

Pada program Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023 ini, Kemenhub menyediakan kuota sebanyak 2.500 unit untuk motor dan kuota penumpang 5.000 orang.

Pendaftaran Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman mudikgratis.dephub.go.id

Setelah mendaftar online, peserta Mudik Gratis (Motis) 2023 harus melakukan verifikasi pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan. 

Selain itu, pendaftaran Motis 2023 juga dibuka secara langsung di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Diketahui dari unggahan pada akun Instagram resmi @djplkemenhub151 dan @kemenhub151, berikut ini informasi syarat, cara daftar, rute serta jadwal Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023:

Baca juga: Mudik Gratis Angkutan Laut, Kemenhub Sediakan Kuota 10.000 Motor, Ini Syaratnya

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023

Berita Rekomendasi

1. Peserta Mutis 2023 dengan Kapal Laut, wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

2. Syarat pendaftaran Peserta Mutis:

- Identitas diri berupa KTP, SIM C. Bagi yang membawa anak dibawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga (KK).

- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.

3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP. SIM C, dan KK) juga STNK Motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

4. Kondisi sepeda motor:

- Layak jalan.

- Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal.

- Tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang.

5. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.

6. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/ motor.

7. Seluruh peserta Mutis 2023 diwajibkan sudah melakukan vaksin Covid-19.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2023 Melalui Laman mudik.jasaraharja.co.id, Ini Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023

- Pendaftaran Online: 20 Maret - 5 April 2023

- Verifikasi Pendaftaran Online:

  • Senin s.d. Minggu, mulai 22 Maret - 7 April 2023
  • Pukul 09.00 - 16.00 WIB
  • Membawa KTP, SIM C, STNK, dan KK Asli

- Lokasi Verifikasi dan Pendaftaran Langsung:

  • Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat)
  • Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok (Jl. Panjaitan No. 105 Tanjung Priok, Jakarta Utara)

Rute Perjalanan dan Jadwal Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023

1. Arus Mudik

- Rute: Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta - Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang (KM Dobonsolo)

- Jadwal: Tanggal 15 dan 17 April 2023

2. Arus Balik:

- Rute: Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang - Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (KM Dobonsolo)

- Jadwal: Tanggal 25 dan 28 April 2023

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas