Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Akhirnya Akui Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti dengan Tawas

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa akui perintahkan Dody untuk ganti Barbuk sabu menjadi tawas, pada persidangan, Kamis (16/3/2023).

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
zoom-in Teddy Minahasa Akhirnya Akui Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti dengan Tawas
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). 

Lalu, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian, Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan untuk menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Berita Rekomendasi

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Teddy Minahasa sebut Tidak Kenal Nama Linda, Tapi Hanya Tahu Nama Anita

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebutkan bahwa ia sejak awal tidak mengenal nama Linda yang ia kenal yakni Anita.

Adapun hal itu disampaikan Teddy Minahasa menjawab pertanyaan dari hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Itu nomor Anita yang ada di HP saudara itu atas nama siapa?" tanya Majelis Hakim di persidangan.

 "Saya beri nama Anita Cepu," jawab Teddy Minahasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas