Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tegaskan Parpol Tak Boleh Curi Start Kampanye, Hanya Boleh Sosialisasikan Nomor Urut

Seluruh parpol diminta tidak curi start kampanye sebelum tanggal 28 November 2023. Kini, parpol hanya boleh mensosialisasikan nomor urut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Tegaskan Parpol Tak Boleh Curi Start Kampanye, Hanya Boleh Sosialisasikan Nomor Urut
TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Bawaslu Tegaskan Parpol Tak Boleh Curi Start Kampanye, Hanya Boleh Sosialisasikan Nomor Urut TRIBUNNEWS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh partai politik (parpol) diminta tidak curi start kampanye sebelum tanggal 28 November 2023. Kini, parpol hanya boleh mensosialisasikan nomor urut saja.

Penegasan itu disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty.

Dia bilang, saat ini pemilu baru memasuki masa sosialisasi partai politik saja.

"Jadi begini untuk seluruh partai politik kita sama sama tau bahwa masa kampanye baru akan berlangsung 28 November 2023, maka sepanjang belum 28 November itu menjadi masa untuk sosialisasi partai politik," ujar Lolly saat ditemui usai diskusi di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/3/2023).

Dijelaskan Lolly, masa sosialisasi partai politik tak boleh ada unsur mengajak untuk memilih partai politik tertentu.

Adapun batasan sosialisasi hanya diperbolehkan mengungkap nomor urut partai politik saja.

"Di masa sosisalisasi partai politik tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang namanya sosialisasi partai politik ya memang mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tau nomor urut partai itu mana saja gitu ya. Sebatas itu," ungkap Lolly.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Lolly menambahkan bahwa seluruh parpol tidak boleh mensosialisasikan visi misi maupun program kepada masyarakat. Jika tidak, hal tersebut termasuk ke dalam kampanye di luar jadwal.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Rangkuman Tahapan Pemilu 2024 Tahun Ini, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Urut

"Maka di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi misi program citra diri begitu ya yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah jadi berhati-hati untuk itu," tukas Lolly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas