Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa: Hukum Dibuat Seperti Guyonan
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rizal Putra Pratama mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bebas yang diberikan kepada 2 terdakwa kasus Kanjuruhan
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Vonis bebas pada dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan berujung pada kekecewaan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas dua terdakwa yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Vonis bebas tersebut diberikan dengan pertimbangan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, DPR Desak Jaksa Kasasi ke MA
Menanggapi hal tersebut keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rizal Putra Pratama mengaku sangat kecewa.
Lebih lanjut Rizal pun merasa hukum di Indonesia seolah-olah dibuat seperti guyonan.
Terlebih Tragedi Kanjuruhan ini membuatnya harus kehilangan Ayah dan kedua adiknya.
"Saya sebagai keluarga korban yang telah kehilangan ayah dan kedua adik saya sangat kecewa dengan vonis tersebut, yang dibebaskan seolah-olah hukum di negeri ini itu seakan-akan dibuat guyonan seperti itu," kata Rizal dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut Rizal pun mempertanyakan mengapa persidangan model A di Surabaya ini hasilnya bisa menghasilkan vonis bebas seperti itu.
Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen
Padahal Tragedi Kanjuruhan ini telah menyebabkan ratusan korban jiwa.
"Apa persidangan model A di Surabaya dibuat seperti itu saya sangat kecewa dan hati saya sangat sakit," ungkap Rizal.
Meski demikian Rizal tak ingin menyerah, ia dan kuasa hukumnya tetap akan menentang vonis bebas kepada dua polisi yang menjadi tedakwa dalam kasus Kanjuruhan tersebut.