Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa: Hukum Dibuat Seperti Guyonan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rizal Putra Pratama mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bebas yang diberikan kepada 2 terdakwa kasus Kanjuruhan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa: Hukum Dibuat Seperti Guyonan
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi protes publik akan vonis bebas dua terdakwa kasus Kanjuruhan. | Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (SURYA/PURWANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis bebas pada dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan berujung pada kekecewaan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas dua terdakwa yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Vonis bebas tersebut diberikan dengan pertimbangan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, DPR Desak Jaksa Kasasi ke MA

Menanggapi hal tersebut keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rizal Putra Pratama mengaku sangat kecewa.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Rizal pun merasa hukum di Indonesia seolah-olah dibuat seperti guyonan.

Terlebih Tragedi Kanjuruhan ini membuatnya harus kehilangan Ayah dan kedua adiknya.

"Saya sebagai keluarga korban yang telah kehilangan ayah dan kedua adik saya sangat kecewa dengan vonis tersebut, yang dibebaskan seolah-olah hukum di negeri ini itu seakan-akan dibuat guyonan seperti itu," kata Rizal dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut Rizal pun mempertanyakan mengapa persidangan model A di Surabaya ini hasilnya bisa menghasilkan vonis bebas seperti itu.

Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen

Padahal Tragedi Kanjuruhan ini telah menyebabkan ratusan korban jiwa.

"Apa persidangan model A di Surabaya dibuat seperti itu saya sangat kecewa dan hati saya sangat sakit," ungkap Rizal.

Meski demikian Rizal tak ingin menyerah, ia dan kuasa hukumnya tetap akan menentang vonis bebas kepada dua polisi yang menjadi tedakwa dalam kasus Kanjuruhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas