Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Gunakan Petasan hingga SOTR saat Bulan Ramadan

Polisi meminta agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Gunakan Petasan hingga SOTR saat Bulan Ramadan
YouTube Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan hingga konvoi Sahur On The Road (SOTR) saat Ramadan di Jakarta dan sekitarnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan hingga konvoi Sahur On The Road (SOTR) saat Ramadan di Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban.

"Tentunya saya juga mengimbau dan juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar menghindari atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang justru ini akan menjadikan sesuatu yang mengganggu secara ketertiban maupun keamanan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Trunoyudo mengatakan situasi Jakarta dan sekitarnya saat ini sudah kondusif. Dia meminta agar ketertiban itu tidak dirusak dengan adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu.

"Contoh dengan adanya petasan-petasan kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan. Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini," jelas Trunoyudo.

Baca juga: TPU Jeruk Purut Mulai Dipadati Peziarah Jelang Bulan Ramadan 

"Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat dan Jawa Timur ini menyebut Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum jika ada yang menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Tentunya apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang itu mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas