Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Diversi, Peluang Bakal Diperoleh AG Kekasih Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan David?

Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Apa Itu Diversi, Peluang Bakal Diperoleh AG Kekasih Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan David?
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ). AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan. 

Bahkan penganiayaan itu disebut sebagai perbuatan keji karena telah menyebabkan luka berat hingga sang korban, David Ozora (17) koma.

Reda pun memastikan perkara penganiyaan berat ini akan berlanjut hingga persidangan.

Nantinya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Reda dalam rilis yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Sementara terkait kekasih Mario yang berinisial AG (15), peluang RJ baru dapat terlihat setelah penelitian berkas perkara selesai.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang RJ.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," kata Reda.

BERITA TERKAIT

Namun ditekankan Reda bahwa RJ hanya bisa terwujud saat ada persetujuan dari pihak korban, yang dalam hal ini David Ozora atau diwakili keluarganya.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.

Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.

Sumber : (Tribunnews.com/Dewi Agustina/Ashri Fadilla) (pn-bantul.go.id) (PERMA 4 Tahun 2014)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas