Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Diversi, Peluang Bakal Diperoleh AG Kekasih Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan David?

Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Apa Itu Diversi, Peluang Bakal Diperoleh AG Kekasih Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan David?
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ). AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan. 

Salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, melalui suatu pembaharuan hukum yang tidak sekadar mengubah undang-undang semata tetapi juga memodifikasi sistem peradilan pidana yang ada, sehingga semua tujuan yang di kehendaki oleh hukum pun tercapai.

Salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah dialog yang di kalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "musyawarah untuk mufakat”.

Sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.

Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.

PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi, dimana fasilitor yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada :

- Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan

Berita Rekomendasi

- Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan

- Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Baca juga: Sosok Amanda alias APA, Disebut Pembisik Mario Dandy, Kini Laporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya

Tak Ada Restorative Justice

Sebelumnyam Kejaksaan memastikan Mario Dandy (20) takkan memperoleh restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalan damai.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjelaskan bahwa perbuatan Mario sudah masuk kategori penganiayaan berat.

Sebab itu, tertutuplah peluang restorative justice (RJ).

"Penganiayaan berat itu enggak bisa di-RJ," ujarnya menjelaskan peluang RJ Mario Dandy kepada Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas