Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib para Suami yang Berhadapan dengan KPK Ulah Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos

Brigjen Endar Priantoro dan Sudarman Harjasaputra bakal diklarifikasi harta kekayaanya oleh tim LHKPN KPK buntut sang istro pamer kemewahan di medsos.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib para Suami yang Berhadapan dengan KPK Ulah Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos
Kolase Tribunnews/Kompas.com/TribunSumut/ist
Viral di media sosial, gaya hidup mewah istri dari Brigjen Endar Priantoro dan istri dari Sudarman Harjasaputra. Brigjen Endar Priantoro dan Sudarman Harjasaputra bakal diklarifikasi harta kekayaanya oleh tim LHKPN KPK buntut sang istro pamer kemewahan di medsos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelas Duabelas, Brigjen Endar Priantoro dan Sudarman Harjasaputra siap-siap diperiksa KPK.

Keduanya akan diminta klarifikasi soal harta kekayaan oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Nama mereka mencuat buntut sang istri yang pamer kemewahan di media sosial.

Mulai dari liburan ke luar negeri, naik helikopter hingga menggunakan barang mewah bernilai fantastis.

Diketahui Brigjen Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK.

Sementara Sudarman Harjasaputra, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

1. Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

Berita Rekomendasi

Istri Kerap Pamer Harta di Media Sosial, KPK Bakal Panggil Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, untuk diklarifikasi harta kekayaannya.

Pemanggilan kepada Sudarman ini imbas sang istri yang kerap pamer harta di media sosial Instagram.

Belakangan diketahui akun Instagram istri Sudarman itu telah lenyap.

"KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Dijelaskan Ali, klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan tim dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia turut mengoreksi sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa pemeriksaan kekayaan dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas