Berikut Pertimbangan Majelis Kehormatan MK Hanya Beri Teguran Tertulis Kepada Guntur Hamzah
MKMK hanya memberi sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah selaku pengubah substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
![Berikut Pertimbangan Majelis Kehormatan MK Hanya Beri Teguran Tertulis Kepada Guntur Hamzah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-mkmk-i-dewa-gede-palg.jpg)
Kedua, Guntur dinilai harusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.
Ketiga, Guntur sebagai hakim yang baru dilantik dan ikut bersidang seharusnya bertanya ihwal tahapan perubahan putusan.
Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.
Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya.
Kedua, MKMK menyoroti praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.
Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.
Baca juga: MKMK Hanya Beri Teguran Tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, Zico: Sanksinya Tidak Memuaskan
Jika MK bergerak cepat, MKMK menilai persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.