Berikut Pertimbangan Majelis Kehormatan MK Hanya Beri Teguran Tertulis Kepada Guntur Hamzah
MKMK hanya memberi sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah selaku pengubah substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa pertimbangan kenapa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memberi sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah selaku pengubah substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
MKMK menilai usulan perubahan substansi ketika putusan dibacakan merupakan hal wajar di MK karena tidak ada prosedur baku. Namun, hal itu dapat diterima selama usul itu disetujui delapan hakim lain.
Dalam kasus Guntur, MKMK tak menemukan ada upaya meminta persetujuan dari delapan hakim konstitusi lain.
Justru para hakim konstitusi, minus Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.
"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam saat membaca putusan etik, Senin (20/3/2023), di Gedung MK, Jakarta.
Lebih lanjut MKMK menyoroti kasus pelanggaran etik yang terjadi di hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, juga tak lepas dari sorotan MKMK.
Pelanggaran ini dilakukan hanya selang beberapa jam pascaencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.
Sebelumya Guntur merupakan Sekretaris Jenderal MK. Ia lalu dilantik pagi itu.
Namun, MKMK tidak punya bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan.
Baca juga: Zico Sebut Harusnya Presiden Beri Izin Polisi Periksa Hakim Konstitusi Imbas Putusan MKMK
Alasan lain yang dikantongi MKMK yang jadi pertimbangan dalam membuat putusan ialah juga ihwal hal memberatkan dan meringankan.
Dalam yang memberatkan, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, sehingga dirasa memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.
Kedua, Guntur dinilai harusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.
Ketiga, Guntur sebagai hakim yang baru dilantik dan ikut bersidang seharusnya bertanya ihwal tahapan perubahan putusan.
Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.
Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya.
Kedua, MKMK menyoroti praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.
Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.
Baca juga: MKMK Hanya Beri Teguran Tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, Zico: Sanksinya Tidak Memuaskan
Jika MK bergerak cepat, MKMK menilai persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.