Di Tengah Demo Penolakan Mahasiswa dan Buruh, DPR Bakal Sahkan Perppu Cipta Kerja Pekan Ini
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal mengesahkan Perppu Cipta Kerja pada pekan ini.
Lembaga legislator bakal mengesahkan aturan itu di tengah masifnya demonstrasi penolakan dari mahasiswa maupun buruh.
Adapun pengesahan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dia bilang pengesahan Perppu Cipta Kerja telah masuk ke dalam agenda di rapat paripurna pada pekan ini.
"Ciptaker? Ya ciptaker itu kalau menurut agenda kalau saya tidak salah, akan diketok hari kamis ya. Tanggal berapa itu ya? 23. Kamis tanggal 23 (Maret)," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Respons DPR Soal Partai Buruh Ancam Mogok Nasional Stop Produksi Jika Omnibus Law Ciptaker Disahkan
Dasco pun enggan merespons pengesahan tersebut berbarengan dengan masih maraknya aksi demonstrasi penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut di DPR.
"Yaaa, ah udahlah," jelas Dasco sembari berlalu menyusuri awak media.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dalam aksinya itu beberapa orator secara bergantian menyampaikan orasi politik terkait tuntutan penolakan Perppu Cipta Kerja dari atas mobil komando.
Salah satu orasi yang disampaikan yakni BEM SI menganggap bahwa pasal-pasal yang tertera pada Perppu Cipta Kerja itu justru tak memihak kepada rakyat dan merugikan.
"Banyak pasal-pasal di dalam Perppu Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat," ucap salah seorang orator.
Tak hanya itu, dalam orasi itu mahasiswa juga menilai bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan DPR telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
"Sama-sama kita ketahui Omnibus Law telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun Presiden Jokowi malah memaksakan untuk menerbitkan Perppu, mari kita lawan," seru orator tersebut.