Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Pengacara Plt Bupati Mimika Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Kejaksaan: Itu Upaya Serampangan

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menggugat Undang-Undang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi melaui pengacaranya, Yasin Djamaludin.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Digugat Pengacara Plt Bupati Mimika Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Kejaksaan: Itu Upaya Serampangan
Tribunnews/Naufal Lanten
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob. Digugat Pengacara Plt Bupati Mimika Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Kejaksaan: Itu Upaya Serampangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menggugat Undang-Undang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi melalui pengacaranya, Yasin Djamaludin.

Gugatan itu telah teregister di MK sejak 16 Maret lalu dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.

Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai penggugat meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.




Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.

"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.

Satu di antaranya, Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.

Saat dimintai pendapat mengenai gugatan tersebut, pihak Kejaksaan menilai bahwa itu merupakan upaya corruptor fight back atau perlawanan balik koruptor.

Bahkan gugatan itu juga dianggap serampangan. Sebab terdapat konflik kepentingan, di mana Yasin Djamaludin merupakan pengacara Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Bisa juga dibilang upaya serampangan. Ada konflik kepentingan di sana. Mereka ini kan pengacara yang tersangkanya itu telah disidik oleh Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).

Terkait substansi yang digugat, Ketut cenderung meresponnya dengan santai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas