Enggan Laporkan Balik IPW, Wamenkumham: Kalau Perang Cari Lawan Seimbang
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memastikan dirinya tak akan melaporkan balik Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyatakan tak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menuturkan, ada sejumlah alasan mengapa dirinya enggan melaporkan balik Sugeng.
"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," kata Eddy, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan, jika dirinya melaporkan Sugeng berarti masuk dalam sistem peradilan pidana artinya akan masuk ke mode berperang.
Menurutnya, Sugeng bukanlah lawan yang seimbang akan hal tersebut.
"Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," ujar Eddy.
Baca juga: Sambangi KPK, Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Ketua IPW
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi Rp7 miliar melalui dua astisten pribadinya.
Menurutnya, aduan yang disampaikan Sugeng tersebut tendensius dan mengarah ke fitnah.
"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy.
Meski demikian, Eddy mempersilakan IPW untuk berkomentar dan melaporkan dugaan adanya gratifikasi tersebut.
Menurut Eddy, hal tersebut adalah bagian dari tugas IPW sebagai lembaga swadaya masyarakat untuk menjalankan kontrol sosial.
"Biarkan berkoar-koar enggak apa-apa itu sebagai sesuatu kontrol sosial."
"Yang kedua, kalau pejabat negara diadukan, ya dia berkewajiban memberikan klarifikasi. Jadi tidak perlu saya tanggapi serius," tutur Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menanggapi langkah asisten pribadinnya, Yogi Arie Rukmana, yang melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik.
Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam.
Eddy menyatakan, tindakan tersebut merupakan hak pribadi Yogi sebagai warga negara.
Terlebih menurut Eddy, Yogi bukan pejabat negara dan bukan Aparatur Sipil Negara.
"Saya tidak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya. Kalau saya, saya tidak," ujar Eddy.
Duduk Perkara
Sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi.
Laporan tersebut dilayangakan Sugeng pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
IPW menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar," ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar sebesar Rp 4 miliar diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," lanjutnya.
Kemudian, kata Sugeng, terdapat pemberian uang tunai lagi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS.
Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen Eddy.
"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri. Terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU," katanya.
Adapun saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel.
HH disebut IPW dikriminalisasi oleh Polda Sulsel sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.
Lanjut Sugeng menuturkan, pada 17 Oktober 2022, dana Rp4 miliar ditambah Rp3 miliar tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp7 miliar.
Dengan demikian, Sugeng mengatakan, penerimaan uang Rp3 miliar tersebut terkonfirmasi atau diakui oleh EOSH.
"Tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 14.36 dikirim lagi oleh PT CLM ke rekening bernama YAM aspri juga dari saudara Wamen EOSH terbukti dalam chat-chat ini," katanya.
Sugeng mengatakan, Wamen Eddy meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," ujarnya. .
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.