Guntur Hamzah Terbukti Ubah Substansi Putusan Sidang, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu
sebagai sosok penemu sekaligus penggugat atas substansi putusan MK yang berubah, Zico merasa kecewa dengan hasil putusan MKMK
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyebutkan DPR seharusnya merasa malu.
Pasalnya hakim konstitusi Guntur Hamzah yang ditunjuk DPR untuk menggantikan Aswanto terbukti melakukan pelanggaran etik hanya dalam kurun waktu enam jam usai dilantik.
Hal ini merupakan respon Zico atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah mengumumkan Guntur Hamzah sebagai pelaku pengubah substansi putusan sidang.
Baca juga: Jadi Wakil Ketua MK 2023-2028, Saldi Isra Janji Perbaiki Citra Mahkamah Konstitusi di Mata Publik
“Hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak Aswanto secara inkonstitusional hanya dalam waktu enam jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik,” kata Zico ditemui di Gedung MK usai MKMK membacakan putusan, Senin (20/3/2023).
“Harusnya yang malu DPR sih kalau buat saya. Terbukti kan melakukan pelanggaran etik. Tapi sayang sanksinya tidak memuaskan,” tambahnya.
Lebih lanjut, sebagai sosok penemu sekaligus penggugat atas substansi putusan yang berubah, Zico merasa kecewa dengan hasil putusan MKMK yang menghukum Guntur Hamzah dengan teguran tertulis.
“Saya tidak bisa menerima karena gini, kan dibilang tidak ada SOP-nya, tidak ada pengaturannya soal bagaimana mengubah putusan. Oke kita bisa menerima memang ini adalah kelalaian MK tidak ada SOP,” tuturnya.
“Tetapi pakai logika awam saja, kalau orang ada sembilan hakim, salah satu mau mengganti putusan, tapi tidak memberitahu ke hakim sebagaimana tadi terbukti di putusan, itu dilakukan dengan benar enggak,” tambahnya.
Baca juga: Guntur Hamzah Ubah Substansi Putusan MK Terkait Pencopotan Aswanto, MKMK Beri Teguran Tertulis
Sebagai informasi, dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Aswanto sanksi teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.
Sebagai informasi dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.