Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Kajati yang Tawarkan Jalan Damai Antara David dan AG, Singgung soal UU Perlindungan Anak

Klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani soal dirinya yang disebut sempat menawarkan jalan damai dengan keluarga David

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Klarifikasi Kajati yang Tawarkan Jalan Damai Antara David dan AG, Singgung soal UU Perlindungan Anak
Tangkap layar Kompas Tv
Klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani soal dirinya yang disebut sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani memberikan klarifikasi soal dirinya yang disebut sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Adapun tawaran tersebut disampaikan khusus untuk AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan ini.

Hal tersebut disampaikan Reda karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.

"Mengenai Restorative Justice (RJ) terhadap anak AG, nah anak AG sebagai pelaku anak itu (penindakannya) diatur di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak."

"Korban David itu juga anak, itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak, (keduanya) ini sama-sama anak," jelas Reda dikutip dari Kompas Tv, Senin (20/3/2023).

Tawaran tersebut, kata Reda, telah sesuai berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan konsep Restorative Justice yang dinamakan Diversi.

Baca juga: Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Yakni penyelesaikan perkara tindak pidana dengan dialog atau mediasi yang tentunya mengedepankan unsur kesepakatan antara kedua belah pihak.

BERITA REKOMENDASI

Namun, jika salah satu pihak tak menginginkan jalan damai, maka tindak pidana tetap dilakukan.

"Tentang RJ yang memang mungkin jarang yang mendengar kata Diversi, maka saya jelaskan perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian."

"Yang saya gambarkan bahwa konsep untuk (penindakan) anak itu adanya dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu pun harus (dilakukan), tapi harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban atau dengan keluarganya," jelas Reda.

Apalagi saat ini kondisi David belum bisa diajak untuk berkomunikasi, sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan yang dimaksudkan tersebut.

Kendati demikian, lanjut Reda, tetap ada kriteria tidak pidana apa yang dapat diselesaikan dengan jalan RJ.


"Konsep RJ yang dimaksud di dalam perlindungan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana hanya untuk perlakuan terhadap anak, dalam hal ini AG, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilalui."

"Jadi ada kriterianya, RJ itu hanya untuk tindak pidana yang memang batasan hukumannya ada di bawah 5 tahun," ujar Reda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas