Mahfud MD Ungkap Tujuan Pembuatan UU TPPU, Mencari Kasus yang Lebih Besar dari Korupsi
Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari kasus yang lebih besar dari kasus korupsi.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan tujuan dari pembuatan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, UU TPPU dibuat untuk mencari kasus yang lebih besar dari korupsi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani dan PPATK, Senin (20/3/2023).
"Kita membuat undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang itu dalam rangka mencari yang lebih besar dari korupsi," ungkap Mahfud, dikutip dari tayanga YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).
"Karena itu, sebenarnya itu (TPPU) lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya," katanya.
Mahfud MD mengatakan, bahwa hal tersebut menjadi tugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi
"Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua Komite, Bu Sri Mulyani Anggota, Menteri Perekonomian Pak Arilanggo Hartarto juga wakil, dan seterusnya semuanya berkewajiban melaksanakan ini," ujar Mahfud.
"Jadi saya kira dari sini sudah jelas," imbuhnya.
Sebagai informasi, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diketahui akan melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga TPPU dan sudah dikirim oleh PPATK kepada aparat penegak hukum.
"Untuk mengoptimalkan penerapan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Mahfud.
Mahfud MD: Berantas Korupsi Lebih Gampang, TPPU Lebih Bahaya
Mahfud berpendapat, bahwa memberantas kasus korupsi itu lebih mudah jika ada kemauan.
"Memberantas korupsi itu lebih gampang kalau mau. Ukurannya jelas merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum itu dah korupsi," kata Mahfud.
Sementara pencucian uang, kata Mahfud, adalah sesuatu yang lebih berbahaya dari korupsi.
"Pencucian uang itu lebih bahaya. Kalau saya korupsi nerima suap Rp1 miliar di penjara selesai, itu gampang."
"Tapi, bagaimana uang yang masuk ke istri saya, itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK."
"Bagaimana dengan sebuah perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya sampai Rp100 miliar, padahal nggak ada yang beli, nggak ada yang jaga juga, hanya ada nama warung, nah itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal diduga pencucian uang dan ini bukan korupsi tapi pencucian uang dalam dugaan," jelas Mahfud.
Mahfud Tegaskan Transaksi Aneh Rp 300 T Bukan Laporan Korupsi
Mahfud menegaskan, pihaknya melaporkan transaski janggal Rp300 triliun sebelumnya sebagai laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU.
"Kami tegaskan, bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Mahfud bahkan sampai berkali-kali menyatakan bahwa laporan itu bukanlah laporan korupsi.
"Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 T," ucap Mahfud.
Lantas Mahfud menjelaskan mengenai perputaran uang yang dihitung sebagai perputaran uang aneh atau TPPU.
"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali, misalnya saya kirim uang ya ke Iwan, Iwan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, kirim ke saya lagi uang yang sama."
"Itu tetep dihitung sebagai perputaran uang aneh, nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud.
Maka dari itu, Mahfud mengatakan agar masyarakat tidak berasumsi bahwa Kemenkeu korupsi sebanyak Rp349 triliun.
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 T, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.
Baca juga: Batal Hari Ini, Rapat Komisi III dengan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 300 T Direncanakan Jumat ini
Untuk diketahui, sebelumnya Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang semula berjumlah Rp300 triliun, sekarang menjadi Rp349 triliun.
Ketika diteliti kembali, kata Mahfud transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya berjumlah Rp300 triliun, melainkan lebih dari itu.
"Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 T, mencurigakan."
"Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ungkap Mahfud, Senin (20/3/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah)