Menkeu Sri Mulyani Ungkap Surat PPATK yang Dinilai Menonjol Terkait Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Ia kemudian meminta Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melihat dan meneliti surat tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
YouTube Kompas TV
Menkeu, Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
"Termasuk kalau kita bicara transaksi, ini adalah transaksi money changer. Jadi, anda bisa bayangkan bahwa money changer cash in, cash out," sambung dia.
Ia menegaskan pihaknya sangat menghargai data dari PPATK.
Pada kenyataan justru PPATK, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai telah bekerja sama.
Kerja sama antara ketiga instansi tersebut, kata dia, untuk saling bertukar informasi dan data.
"Di dalam rangka untuk memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi tetapi juga TPPU," sambung dia.
Berita Rekomendasi