Adakah Peluang Damai Mario Dandy, AG, dan Shane setelah Restorative Justice Ditolak? Ini Kata Pakar
Pakar Hukum, Jamin Ginting menanggapi soal peluang damai bagi Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas usai keluarga David menolak restorative justice.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terkait ada tidaknya peluang damai yang tersisa bagi Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas setelah keluarga David Ozora menolak restorative justice.
Diketahui Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Jamin mengatakan dalam konteks restorative justice terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektifnya yakni apakah korban sudah memberikan kesempatan atau peluang untuk memaafkan dan berdamai dengan pelaku.
"Memang dalam konteks restorative justice itu ada syarat-syarat tertentu, yakni syarat subjektif dan objektif."
"Syarat subjektifnya tentu korban sudah memberikan kesempatan peluang untuk memaafkan dan berdamai, di antara para pihak apakah orang tua," kata Jamin dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Keluarga David Ozora Beri Tanggapan soal Berkas AG Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan
Jamin menuturkan, syarat objektif tersebut terkait apakah tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang pertama dilakukan dan tidak ada kerugian dari korban.
Kemudian apakah ancaman pidananya dibawah lima tahun penjara.
"Sedangkan syarat objektifnya tentu ini bukan kasus terkait dengan tindak pidana yang pertama kali dilakukan, tidak ada kerugian."
"Tetapi ancaman pidana ini adalah ancaman yang bukan dibawah lima tahun (Ancaman pidana kasus ini 12 tahun), harus dibawah lima tahun," terang Jamin.
Sementara dalam kasus penganiayaan David ini, Jamin menilai sulit untuk tersangka bisa berdamai, meskipun telah mencoba untuk mengganti biaya kerugian.
Baca juga: Keluarga Sebut David Alami Trauma Sistem Syaraf: Kerusakannya Berpotensi Permanen
Karena para tersangka telah dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancamannya 12 tahun penjara.
Ditambah lagi dari pihak keluarga David sendiri sudah menutup pintu damai tersebut.
"Jadi kemungkinan untuk damai ini sulit ya, walaupun dia (pelaku) mau coba untuk ganti biaya. Mau ganti biaya juga kemungkinan enggak bisa karena, satu Pasal 355 KUHP kan ancaman pidananya 12 tahun jadi ini tertutup (kemungkinan damai)."
"Satu syarat subjektifnya tidak mau dimaafkan, tidak mau berdamai. Dan syarat objektifnya bahwa pidana ini diatas lima tahun," pungkas Jamin.
Baca juga: Penjelasan Pengamat Hukum Pidana Mengenai Perbedaan Diversi dan Restorative Justice
Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan tak ada diversi untuk AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Pernyataan tersebut disampaikan Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah AG menyerahkan berkas perkaranya, Selasa (21/3/2023).
"Soal diversi dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan pihaknya menolak penyelesaian perkara anak di luar pengadilan."
"Sehingga (peluang diversi) sudah tertutup, dan kita nyatakan tak ada diversi," kata Syarief, diikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Senada dengan Kejagung, Komisi III DPR Tolak Opsi Restorative Justice Dalam Kasus David Ozora
Dengan demikian, kata Syarief, tak akan ada peluang damai atau mediasi antara keluarga David dan AG.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan sidang terhadap AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus.
Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."
Baca juga: Kejaksaan Agung: Mario Dandy dan Shane Tak Layak Dapat Restorative Justice
"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," lanjut Syarief.
Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.